Pemerintah berencana untuk bekerja sama dengan sektor swasta dan organisasi masyarakat untuk memastikan fasilitas rehabilitasi dapat mencukupi kebutuhan.
Revisi KUHP ini sejalan dengan tren global yang semakin mengutamakan pendekatan humanis dalam penanganan kasus narkotika.
Banyak negara telah beralih dari pendekatan represif menuju cara yang lebih berfokus pada kesehatan dan kesejahteraan pengguna. Pendekatan ini lebih efektif dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba dan dampaknya terhadap masyarakat.
Dengan mengutamakan rehabilitasi, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap tantangan zaman.
Keputusan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk membangun sistem hukum yang lebih berfokus pada kesehatan masyarakat dan pengurangan beban pada sistem peradilan.