Revisi KUHP Terbaru : Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Dipidana !

Kamis 12 Dec 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Senada juga disampaikan Ina, seorang pekerja rumah sakit di Palembang.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada ketersediaan fasilitas rehabilitasi yang memadai serta pelatihan yang cukup bagi tenaga ahli.

“Memang baik jika kita memberi kesempatan pengguna narkoba untuk pulih, tapi tanpa dukungan fasilitas dan tenaga medis yang memadai, kebijakan ini bisa gagal. Harus ada sistem yang jelas dan sumber daya yang siap,” jelasnya..

Di sisi lain, sebagian besar warga Sumsel berharap bahwa pemerintah akan segera mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kebijakan ini.

Mereka menginginkan adanya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat untuk memastikan rehabilitasi berjalan dengan efektif.

“Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan fasilitas rehabilitasi ada di setiap daerah. Kalau memang ingin membantu pengguna narkoba sembuh, mereka perlu tempat yang benar-benar mendukung proses pemulihan,” ujar Toni, warga Prabumulih. 

Kurangi Beban Lapas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, revisi ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap lapas yang selama ini mengalami overkapasitas, karena banyak narapidana yang dipenjara karena kasus narkotika.

Dengan mengalihkan fokus pada rehabilitasi bagi pengguna narkoba, jumlah narapidana di lapas diperkirakan akan menurun secara signifikan.

Rehabilitasi, yang melibatkan pemulihan fisik dan mental, memberikan peluang bagi pengguna untuk sembuh dari ketergantungan narkoba.

Dengan adanya proses rehabilitasi yang efektif, diharapkan mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.

Meski kebijakan ini dianggap progresif, implementasinya menghadapi berbagai tantangan.

Salah satu tantangan terbesar adalah keterbatasan tenaga ahli dan fasilitas rehabilitasi yang memadai.

Yusril mengungkapkan bahwa tenaga rehabilitasi yang tersedia saat ini masih terbatas, dan sebagian besar tenaga ahli tersebut hanya tersedia di Kementerian Sosial.

"Tenaga ahli yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi harus dididik. Kita perlu memperluas pelatihan tenaga rehabilitasi agar kebijakan ini berjalan efektif," ungkapnya.

Selain itu, infrastruktur rehabilitasi juga perlu diperbaiki.

Kategori :