KORANPALPOS.COM – Pemerintah pusat mengambil langkah progresif dalam menangani kasus narkotika melalui revisi terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perbedaan perlakuan hukum antara pengguna narkoba dan pelaku perdagangan narkotika ilegal.
Keputusan ini merupakan langkah progresif yang bertujuan mengadopsi pendekatan yang lebih humanis, serta mengurangi permasalahan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Realisasikan Janji : Berikan Bonus Qori dan Qoriah Berprestasi di MTQ XXX !
BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 2025 Seluruh Indonesia : Sumatera Selatan Terbesar Ketiga !
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa dengan revisi ini, pengguna narkoba tidak lagi dipidana, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi dan pembinaan.
Menurut Yusril, pengguna narkoba lebih tepat dikategorikan sebagai korban ketimbang pelaku kejahatan.
Dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Desember 2024, Yusril menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk pulih dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
BACA JUGA:337 Usulan Pembentukan DOB : 42 Usulan Pemekaran Provinsi !
BACA JUGA:Subsidi Dikurangi : Transmusi Hanya Beroperasi 2 Koridor !
“Kita harus melihat pengguna sebagai korban yang membutuhkan pertolongan, bukan hanya pelaku yang layak dihukum,” jelas Yusril.
Terkait kebijakan pemerintah ini, Pengamat Hukum Sumsel, Sulyaden SH memberikan pandangannya bahwa langkah ini merupakan terobosan positif dalam penegakan hukum terkait pemberantasan tindak pidana narkoba.
Sulyaden menilai, perbedaan perlakuan antara pengguna narkoba dan pelaku lainnya, seperti pengedar atau bandar, adalah langkah maju yang perlu diapresiasi.
Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak pengguna narkoba yang sebenarnya adalah korban dari peredaran narkoba, sehingga hukuman penjara seringkali tidak tepat sasaran.
"Dengan adanya pembeda antara pengguna narkoba dan pengedar dalam KUHP yang baru, penerapan hukum bisa lebih adil dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Pengguna yang tergolong korban harus mendapatkan penanganan yang lebih manusiawi, yakni rehabilitasi, bukan dipenjara," ungkap Sulyaden.