“Pendampingan tidak hanya bisa dilakukan oleh Kementerian PANRB. Kami juga membutuhkan peran aktif dari pemerintah provinsi. Kami mendorong setiap provinsi, terutama para gubernur, untuk memberikan motivasi dan melakukan pendampingan kepada kabupaten/kota agar mereka dapat membangun MPP dengan baik,” ungkapnya.
Pemerintah provinsi diharapkan dapat bekerja sama dengan kabupaten/kota dalam memastikan bahwa setiap daerah yang belum memiliki MPP dapat segera memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan menyediakan layanan yang lebih cepat dan efisien.
BACA JUGA:Kisruh Dualisme PMI : Jusuf Kalla vs Agung Laksono, Siapa yang Berhak Memimpin ?
BACA JUGA:Ketua DPR : Anggaran Negara Harus Digunakan untuk Rakyat !
Berdasarkan data dari Kementerian PANRB, hingga 12 Desember 2024, telah terdapat 272 MPP di berbagai daerah di Indonesia.
Meskipun begitu, masih ada sejumlah kabupaten/kota yang belum memiliki MPP, yakni sebanyak 236 kabupaten/kota, serta lima provinsi yang belum mengimplementasikan MPP, yakni Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Keberadaan MPP diharapkan dapat mengubah paradigma pelayanan publik di Indonesia, yang sebelumnya terfragmentasi, menjadi lebih terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan pembangunan MPP yang merata di seluruh Indonesia, diharapkan tercipta pelayanan publik yang lebih baik dan efisien, sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era digital ini.
BACA JUGA:Presiden Serahkan DIPA-TKD 2025 : Luncurkan e-Katalog Versi 6.0 !
Dengan target yang ditetapkan pada 2025, Kementerian PANRB optimis bahwa seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat memiliki MPP, memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Program pembangunan MPP ini juga diharapkan dapat mendorong daerah-daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publiknya, tidak hanya melalui fasilitas fisik yang modern, tetapi juga dengan penguatan sistem digitalisasi yang memungkinkan akses layanan secara online.
Dengan demikian, MPP akan menjadi simbol transformasi birokrasi yang berorientasi pada kemudahan dan kepuasan publik.
BACA JUGA:Wamendagri Ungkap Banyaknya Jumlah Potensi Sengketa Pilkada 2024
BACA JUGA:28 Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal pada Pilkada 2024