Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya OKI, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati!

Selasa 10 Dec 2024 - 16:30 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Rupanya, uang sebesar itu dipergunakan oleh terdakwa Alim untuk bermain judi online (Judo) serta membangun rumah. 

BACA JUGA:Heboh! Pelajar Nyaris Tewas Ditabrak Ular Besi

BACA JUGA:Komplotan Begal Pelajar di Desa Rotan Mulya Tertangkap : Pelakunya 3 Orang !

Dimana uang yang ada di terdakwa dimodali oleh korban untuk bisnis keduannya. Terdakwa menawarkan kepada korban untuk bisnis pembayaran pegawai dan keuntungannya dibagi dua.

Besaran uang ratusan juta tersebut, diberikan oleh korban tidak sekaligus melainkan beberapa kali. Termasuk ada korban memberikan uang kepada terdakwa bukan untuk bisnis tetapi melainkan terdakwa meminjam. 

Pengakuan terdakwa ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 19 November 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pengakuan yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan merupakan fakta baru. Dimana nominal uang ada rekening korannya. 

BACA JUGA:Penyekapan Ibu dan Anak Viral di Bangka: Polisi Amankan Pelaku, Pastikan Proses Hukum Berjalan Cepat !

BACA JUGA:Dua Pembegal Motor Milik Para Pelajar SMP di OKI Berhasil Diringkus, Satu Masih Buron!

Perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten OKI. 

Pada persidangan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH turun langsung didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH. 

Terungkap juga dalam persidangan, antara terdakwa dengan korban sudah saling kenal sejak tahun 2000 dan bertetangga. 

Dimana terdakwa Alim keseharian bekerja di KUD di desa yaitu sebagai tukang sawit gerondolan. Di tahun 2019 terdakwa Alim memulai bisnis pembayaran pegawai.

BACA JUGA:Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur : Pria Paruh Baya Tewas Diamuk Massa !

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Pinggir Kali Cisadane : Terungkap Motif Sakit Hati !

Pada bisnis ini terdakwa mendapatkan keuntungan. Barulah di April 2024 terdakwa mengajak korban bisnis pembayaran pegawai ini dengan berbagi keuntungan. 

Kategori :