Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya OKI, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati!

Selasa 10 Dec 2024 - 16:30 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Dua terdakwa yang terjerat dalam kasus pembunuhan bos toko bangunan di Mesuji Raya, Kabapaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut hukuman mati.

Kedua terdakwa tersebut yakni, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27). Dimana bos toko bangunan yang menjadi korban ialah, H Agus Toni.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Parit Purnomo SH MH pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa, 10 Desember 2024.

"Hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa yaitu, perbuatan keji keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia," ucapnya.

BACA JUGA:Polres OKU Sita Sabu dan Ekstasi dari Seorang Bandar

BACA JUGA:Bos Tambang Batubara Ilegal Bobi Candra Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim

Masih kata Farid, hal-hal yang memberatkan lainnya ialah, perbuatan  keji para terdakwa dilakukan di hadapan anak korban, sehingga membuat anak korban mengalami trauma.

"Yang memberatkan selanjutnya yaitu, antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian. Termasuk terdakwa Alim belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun," ungkapnya.

Tampak pada persidangan tersebut dengan agenda pembacaan surat tuntutan dilakukan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian Polres OKI. 

Usai dibacakan surat tuntutan oleh JPU, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH. 

BACA JUGA:Pria Asal Babat Toman Manjat Tower Telkom di Sukajaya Palembang : Basarnas Diterjunkan Bikin Warga Panik !

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ditemukan Bayi Laki-laki di Perumahan GMP Talang Kelapa : Begini Kondisinya !

Kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Noviyanto SH usai dibacakan surat tuntutan akan mengajukan pembelaan. 

Terungkap, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa melanggar tindak pidana Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban. 

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa hutang antara terdakwa Alim Ardianto (32) kepada korban Agus Toni adalah sebesar Rp760 juta. 

Kategori :