KORANPALPOS.COM - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa Polri telah berhasil mengungkap sebanyak 300 kasus judi online alias judi daring pada periode 15 Juni–1 November 2024.
"Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka," kata dia dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 2 November 2024.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita barang bukti berupa 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring, dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, serta menyita uang dan rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200.
BACA JUGA:Tiktoker Gunawan Sadbor Ditetapkan Tersangka Judi Daring : Sempat Buat Video Klarifikasi !
BACA JUGA:1 Orang Tewas saat Bongkar Muat BBM Ilegal : Begini Kronologinya !
Selain penegakan hukum, pada periode yang sama, Polri juga telah melakukan kegiatan preemtif maupun preventif.
Dijelaskan Asep, Polri telah melaksanakan sebanyak 12.308 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.
"Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 76.722 konten atau situs," tutur dia.
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Sungai Ogan Gemparkan Warga Desa Talang Balai Lama
BACA JUGA:Pasal Sengketa Tanah : Warga Gajah Mati Bunuh Tetangga Sendiri !
Lebih lanjut, Wakil Kepala Bareskrim mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa fenomena judi daring sangat meresahkan.
Selain berdampak buruk pada kesejahteraan, judi daring juga berdampak pada gangguan psikologis keluarga.
Untuk itu, Asep mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk melapor jika mendapatkan informasi yang berhubungan dengan praktik kejahatan, khususnya perjudian daring.
BACA JUGA:Begal Bengis Meresahkan Masyarakat Muratara Kena Tembak Polisi