Empat Tahun Buron, Seorang Residivis Ditangkap Tekab Sunyi Senyap Polsek rabumuli Barat Saat Pulang ke Rumah
Residivis kambuhan kembali ditangkap setelah 4 tahun buron.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Meski telah dua kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian, hal tersebut ternyata tidak membuat jera Idi Arfian (42).
Warga Jalan Dahlia, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan ini kembali melakukan aksi kejahatan yang kini kembali menyeretnya ke balik jeruji besi.
Setelah buron selama empat tahun, Idi Arfian akhirnya berhasil ditangkap oleh tim opsnal Tekab Polsek Prabumulih Barat pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA:Wujudkan Palembang Berdaya Palembang Sejahtera, Dinas Perikanan Berikan Bantuan Paket Budikdamber
BACA JUGA:Gebyar UMKM & Job Fair Membara 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Peluang Kerja Hadir di Muara Enim
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH.
Keberhasilan ini sekaligus mengakhiri pelarian panjang Idi Arfian setelah melakukan pencurian di rumah seorang warga bernama Sri Amini, yang tinggal di Jalan Perumnas Kepodang, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, pada 1 Agustus 2021 lalu.
Peristiwa pencurian yang dilakukan Idi Arfian terjadi pada malam hari saat rumah korban dalam keadaan kosong. Korban, Sri Amini, saat itu tengah tidak berada di rumah sehingga situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Asta Cita Jadi Fokus: Kodim 0402/OKI-OI Kumpulkan Aparat Pemerintah dalam Komsos Strategis
BACA JUGA:OKU Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir dan Longsor, 647 Personel Satgas Disiagakan
Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Barat, Sri Amini menuturkan mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.
Jendela samping rumah ditemukan rusak, yang mengindikasikan bahwa pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela tersebut.
Setelah mengecek isi rumah, Sri Amini menyadari bahwa sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang-barang yang dibawa kabur pelaku yakni tas berisi uang tunai Rp 4 juta, satu unit televisi 29 inci, satu unit telepon genggam merek OPPO A5.