Terungkap Kasus Pembunuhan Remaja Putri di Sekayu Bermotif Dendam : Begini Alasan Pelaku !

Rabu 30 Oct 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Dahlia

AKP Rama Yudha menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 1 Agustus 2024, ketika pelaku mengajak korban bertemu melalui pesan WhatsApp.

Korban yang saat itu tidak menaruh curiga, menerima ajakan pelaku dan mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati, yakni simpang empat Reli, Kecamatan Sekayu.

"Pelaku menunggu korban di simpang empat Reli. Setelah korban datang menggunakan motor, pelaku mengajak korban untuk pergi ke arah jalan Sekayu-Teladan, hingga masuk ke area hutan di kawasan perumahan Center Point," terang Rama.

BACA JUGA:4 Bulan Telah Melapor: IRT Asal Sungai Menang Minta Polres OKI Menindaklanjuti Kasus Pengeroyokan Suaminya!

BACA JUGA:Pilu di Desa Paya Besar Ogan Ilir : Petani Ditemukan Meninggal Tragis di Kebun Karet, Begini Kata Polisi !

Setibanya di dalam hutan, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

Menurut Kapolsek Sekayu, korban sempat merespon permintaan tersebut dengan melepas celana panjangnya.

Namun, pelaku tiba-tiba mencekik korban hingga tewas.

"Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mencoba menghilangkan bukti dengan menggunakan celana panjang korban yang dililitkan ke lehernya untuk menghilangkan sidik jari," jelas Rama.

Tak lama setelah jasad korban ditemukan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tengkorak korban, helm, sandal, pakaian korban, handphone, dan sepeda motor.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyatakan bahwa dendam serta sakit hati menjadi motivasinya. Korban pernah memakinya di depan teman-temannya, dan ini membuatnya nekat menghabisi nyawa korban," tambah Kapolsek Sekayu.

Atas tindakan keji yang dilakukan, Zena Tomi kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, serta pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman mati atas perbuatannya.

"Terhadap pelaku, kami akan menerapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal, mengingat kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang disertai motif dendam," tegas AKP Rama Yudha.

Kasus ini tidak hanya membuat gempar warga Kecamatan Sekayu, tetapi juga memunculkan ketakutan di kalangan remaja dan keluarga korban.

Kategori :