PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Seorang mahasiswi berinisial FS (18) kini harus merasakan bagaimana rasanya tidur di balik jeruji besi Polres Prabumulih.
Warga yang tinggal di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ini ditangkap oleh tim Macan Kumbang Polres Prabumulih karena diduga melakukan aksi pemerasan terhadap temannya berinisial DN (18), seorang mahasiswi asal Kabupaten Muara Enim.
Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam akan menyebarkan video vulgar temannya tersebut, apabila tidak memberikan uang sesuai dengan permintaannya.
FS ditangkap pada Selasa, 22 Oktober 2024, saat ia hendak mengambil ijazah di salah satu sekolah menengah atas (SMA) yang terletak di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara.
BACA JUGA:Bantu Jualkan Motor Curian, Warga Desa Sinar Kedaton Ditangkap Singa Ogan
BACA JUGA:Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan FS terjadi setelah tim Satreskrim Polres Prabumulih, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dan Kanit Pidum, Ipda Rio Pratama Kristona, melakukan tindakan cepat berdasarkan laporan yang diterima.
"Pelaku berinisial FS ditangkap saat hendak mengambil ijazah di salah satu SMA," ungkap Barisi. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama yang baik antara tim kepolisian dan informasi yang diberikan oleh DN.
Dijelaskan kasi humas, aksi pemerasan yang dilakukan oleh FS pertama kali terjadi pada Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada saat itu, FS meminta uang dari DN dengan ancaman akan menyebarluaskan video vulgar yang direkamnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Tanjung Raja-Indralaya : 1 Korban Tewas! !
BACA JUGA:Curi HP di Dashboar Motor, Pria Asal Karang Jaya Prabumulih Ditangkap Polisi
Korban yang merasa tertekan dan takut akhirnya memenuhi permintaan FS.
“Setelah mendapatkan uang dari DN, FS tidak berhenti di situ. Melihat ketakutan korban, pelaku mengulangi aksinya berulang kali. FS terus-menerus memeras DN hingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp66 juta. Kerugian tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp36 juta, 4 suku emas, dan 1 unit iPhone 11,” bebernya.
Setelah mengalami tekanan yang berkepanjangan kata kasi humas, DN akhirnya tidak tahan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polres Prabumulih.