“Tim Macan Kumbang dari Satreskrim Polres Prabumulih segera menindaklanjuti laporan itu. Dengan melakukan penyelidikan yang intensif, mereka berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap pelaku,” imbuhnya.
Setelah berhasil menangkap FS, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kalung emas dan 1 unit iPhone yang merupakan hasil dari pemerasan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Prabumulih dan masih menjalani pemeriksaan," imbuh AKP Barisi Sijabat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FS dapat dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun," tegas Barisi.
Tindakan pemerasan yang dilakukan FS bukan hanya merugikan DN secara finansial, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang mendalam bagi korban.