PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E., menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan 17 kabupaten/kota se-Sumsel.
Kerjasama tersebut terkait implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB).
Penandatanganan ini berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Ballroom Hotel Novotel Palembang, dan menjadi momen penting bagi upaya penguatan sinergi pengelolaan pajak daerah antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumsel.
BACA JUGA:Prabowo Lantik Raffi Ahmad dan Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden : Apa Peran Mereka?
Dia menekankan pentingnya kerjasama ini dalam memaksimalkan potensi pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang krusial.
"Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya sinergi ini, kami berharap dapat memaksimalkan pendataan, pemungutan, dan pengawasan pajak kendaraan bermotor," ujar Elen dalam arahannya.
Pj Gubernur Elen juga menyoroti bahwa kendaraan bermotor memiliki peran penting sebagai salah satu sumber utama penerimaan pajak daerah.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan pengelolaan pajak berjalan maksimal.
BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Resmi Umumkan : Tidak Ada Nama Budiman Sujatmiko, Raffi Ahmad, dan Gus Miftah !
BACA JUGA:Sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin : Jaksa Karier di Balik Pengungkapan Kasus Korupsi Besar !
Menurutnya, kerjasama ini akan membantu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya akan memperkuat kapasitas daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Selain itu, Elen menyampaikan bahwa Provinsi Sumsel adalah salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang telah menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait opsen PKB, BBNKB, dan MBLB.
Sumsel juga termasuk dalam 12 provinsi yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama terkait implementasi pajak ini dengan kabupaten/kota.