"Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat segera terealisasi dan digunakan secara efektif untuk pembangunan daerah," tambahnya.
BACA JUGA:Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Merah Putih Prabowo-Gibran : Siapa Saja Mereka ?
BACA JUGA:Mayor Teddy Masih Prajurit TNI Aktif Angkatan Darat : Ditunjuk Menjadi Seskab Merah Putih !
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hendriwan, juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Sumsel dalam mengimplementasikan opsen PKB, BBNKB, dan MBLB.
Menurutnya, langkah ini akan mempercepat proses penerimaan pajak di daerah tanpa harus menunggu pembagian hasil yang rumit antara provinsi dan kabupaten/kota.
"Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan proses bagi hasil penerimaan pajak dapat berjalan lebih cepat. Ini memungkinkan penerimaan pajak langsung dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa harus menunggu pembagian manual," jelas Hendriwan.
Dia juga menjelaskan bahwa besaran opsen PKB dan BBNKB akan ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan wilayah kabupaten/kota, dan dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Wajib pajak kemudian akan membayar pajak terutang sesuai dengan SKPD tersebut menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB, Hendriwan juga mendorong pemerintah provinsi untuk terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Sinergi ini diharapkan dapat mencakup pendanaan yang dibutuhkan dalam proses pemungutan pajak, serta penguatan kerjasama di lapangan.
"Kami dari Kemendagri akan terus mendukung dan mengawal proses pelaksanaan opsen PKB dan BBNKB ini. Diharapkan, melalui sinergi ini, penerimaan pajak dapat langsung dibagi secara adil dan cepat," kata Hendriwan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H., dalam laporannya, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumsel telah bekerja keras dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, khususnya PKB, BBNKB, dan MBLB.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PKB dan opsen PKB, BBNKB, dan opsen BBNKB, serta pajak MBLB dan opsen MBLB, akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Edward juga melaporkan perkembangan penerimaan pajak hingga 30 September 2024.
Realisasi PKB mencapai Rp871,179 miliar dari target sebesar Rp1,198 triliun atau sebesar 72,68%.
Sementara itu, realisasi BBNKB mencapai Rp813,215 miliar dari target Rp1,084 triliun atau sebesar 75%.