KPU : Kesiapan Logistik Pilkada Serentak 2024 Sudah Lebih 60 Persen !

Selasa 22 Oct 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

Afifuddin menegaskan bahwa distribusi surat suara ke daerah terluar hampir mencapai 100 persen. 

"Untuk daerah-daerah terluar, kami sudah mengirimkan hampir seluruh logistik. Ini merupakan bagian dari upaya KPU memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk yang berada di daerah terpencil, bisa menggunakan hak pilih mereka dengan baik," jelasnya.

Distribusi ke daerah-daerah terluar, seperti pulau-pulau terpencil dan wilayah perbatasan, memang membutuhkan perhatian khusus. 

Beberapa wilayah bahkan hanya bisa diakses melalui transportasi udara atau laut, sehingga KPU harus bekerja ekstra untuk memastikan logistik bisa sampai tepat waktu.

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Paslon tak Saling Serang saat Debat Publik

 Pilkada Serentak 2024 akan menjadi salah satu ajang pemilihan terbesar di Indonesia, dengan melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Tahapan Pilkada sudah dimulai sejak September 2024 dan akan mencapai puncaknya pada 27 November 2024 dengan pelaksanaan pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2024:

1. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye 

Pada periode ini, para calon kepala daerah beserta tim sukses mereka menjalankan kampanye politik di seluruh daerah pemilihan. Kampanye dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui media sosial, pertemuan tatap muka, debat publik, serta penyebaran alat peraga kampanye.

2. 23–26 November 2024:Pemberitahuan Tempat dan Waktu Pemungutan Suara 

Pada tahap ini, KPU akan memberitahukan kepada masyarakat mengenai tempat dan waktu pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemberitahuan ini biasanya dilakukan melalui surat pemberitahuan dan pengumuman di media massa.

3. 26 November 2024: Penyiapan TPS 

Sehari sebelum pemungutan suara, KPU dan petugas pemilu di setiap daerah akan menyiapkan TPS di berbagai lokasi. Persiapan ini meliputi pemasangan bilik suara, penempatan kotak suara, serta distribusi surat suara dan alat kelengkapan pemungutan suara lainnya.

4. 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara 

Pada hari ini, warga negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih akan memberikan suaranya di TPS masing-masing. Pemungutan suara dimulai pada pagi hari dan berlangsung hingga sore hari sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

5. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan dan Rekapitulasi Suara 

Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan suara akan segera dilakukan. Hasil penghitungan suara di TPS kemudian akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga akhirnya hasil resmi Pilkada diumumkan oleh KPU.

Kategori :