KPU RI Siap Jalankan Pemilu Terpisah Usai Putusan MK

Betty Epsilon Idroos, Komisioner KPU RI-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan lembaganya siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional dan daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Betty mengatakan putusan MK itu tidak akan memengaruhi aspek penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
"Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa enggak ada pengaruhnya," kata Betty kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/07/2025).
Komisioner KPU yang membidangi soal data dan informasi mengatakan KPU RI sudah berpengalaman melaksanakan pemilu secara bersamaan maupun terpisah dalam berbagai bentuk.
BACA JUGA:Kesepakatan Digital Indonesia-AS Disorot, Pemerintah Tegaskan Data Pribadi Aman
BACA JUGA:Sematkan Tanda Pangkat ke-8 Penerima Adhi Makayasa
"Kami sudah pernah (melaksanakan pemilu) terpisah antara (pemilihan) presiden dengan pileg (pemilu legislatif), dengan pilkada (pemilihan kepala daerah). Lalu kemudian kami juga pernah pilkada sendiri, lalu kami juga pernah pileg dan (pemilihan) presiden bersamaan. Lalu kemudian terpisah dengan pilkada. Jadi, saya rasa kami punya pengalaman semuanya," ujarnya.
Mengenai bagaimana pemilu tersebut akan dilaksanakan, Betty mengatakan saat ini KPU masih menunggu undang-undang terbaru soal pelaksanaan pemilu sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
Undang-undang tersebut nantinya akan menjadi pedoman dari KPU dalam menyelenggarakan pemilu.
"Ya tergantung nanti pilihan yang diambil oleh pembuat undang-undang sebagai pengejawantahan (pelaksanaan) bunyi Mahkamah Konstitusi ya," tuturnya.
BACA JUGA:Kerahkan TNI Produksi Obat Murah untuk Masyarakat
BACA JUGA:Gerai Simpan Pinjam, Apotek ada di Kopdes Merah Putih
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.