PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap bos tambang batubara ilegal di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan, yang telah lama buron.
Pelaku berinisial BC (32) diketahui sebagai otak di balik operasi tambang ilegal yang berlokasi di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Tidak hanya menjalankan tambang ilegal, BC juga telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 556,884 miliar selama lima tahun beroperasi.
BC ditangkap oleh tim kepolisian pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 01:30 WIB di sebuah apartemen di Pulau Jawa.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungutan Liar di DLH Banyuasin: Mantan Kepala Laboratorium Jadi Tersangka
BACA JUGA:Cabuli Keponakan hingga Hamil 7 Bulan : Warga OKU Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara !
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penambangan Ilegal (PETI) yang dibentuk untuk menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sumatera Selatan.
Usaha tambang ilegal yang dijalankan oleh BC diduga telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan lokasi penambangan berada di konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) serta di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, BC telah lama menjadi target operasi.
"Pelaku sudah menjalankan usaha pertambangan batubara ilegal sejak 2019, dan ini telah menyebabkan kerugian besar bagi negara. Kami telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kombes Bagus.
BACA JUGA:Aktivis se-Sumsel Desak Polres Ogan Ilir Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Yongki Ariansyah !
BACA JUGA:Kasus Yongki, Polisi Periksa 5 Orang Saksi, Ungkap Hal Ini!
Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan operasi tambang ilegal BC.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima ton batubara, berbagai dokumen tambang, alat berat, dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Berikut rincian barang bukti yang disita: