Pekerja Tewas Terpapar Gas Beracun : Bos Sumur Ilegal Pilih Nyerah !
Tersangka Amra Dodi.-Foto : Romi-
SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, mendadak dikejutkan dengan peristiwa tragis yang terjadi di sebuah sumur minyak ilegal pada Selasa malam, 8 Oktober 2024.
Seorang pekerja ditemukan tewas setelah diduga terpapar gas beracun dari sumur tersebut, yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi.
Sumur minyak ilegal ini dimiliki oleh Amra Dodi (45), warga setempat, yang sehari-harinya mengelola kegiatan penambangan tanpa standar keamanan yang memadai.
Peristiwa tragis tersebut berawal ketika warga sekitar menemukan korban dalam kondisi tergeletak tak bernyawa di dekat bak penampungan minyak.
BACA JUGA:Lansia Tenggelam di Sungai Musi : Ditemukan Sudah Begini !
BACA JUGA:Speedboat Terbakar di Bobong : 33 Orang Jadi Korban, 6 Meninggal Dunia Termasuk Cagub Maluku Utara !
Jarak antara lokasi korban ditemukan dengan sumur minyak ilegal hanya sekitar enam meter.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, diduga korban meninggal akibat menghirup gas beracun yang terlepas dari sumur tersebut.
"Saat kami tiba di tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Pertamina, kadar gas berbahaya di lokasi sangat tinggi, terutama metana yang mencapai 53 persen," ujar Yohan.
Proses investigasi awal dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian dan Pertamina, yang langsung memeriksa kadar gas di sekitar sumur.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Jalintim Palembang-Betung : Truk Rem Blong Tabrak 5 Kendaraan !
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih : Satu Penumpang Tewas !
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa korban tewas karena terpapar gas beracun, bukan karena kecelakaan fisik seperti jatuh atau luka akibat alat pengeboran.
"Kandungan gas metana yang tinggi membuat lingkungan sekitar sumur sangat berbahaya. Sayangnya, korban tidak menyadari ancaman gas tersebut saat bekerja di dekat sumur," tambah Yohan.