Pekerja Tewas Terpapar Gas Beracun : Bos Sumur Ilegal Pilih Nyerah !

Tersangka Amra Dodi.-Foto : Romi-

Sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin memang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, mengingat banyaknya praktik pengeboran yang dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan standar keselamatan kerja. 

Sumur-sumur seperti ini sering kali tidak dilengkapi dengan sistem ventilasi yang memadai untuk mengelola emisi gas berbahaya, sehingga sangat rawan menimbulkan kecelakaan kerja, termasuk risiko ledakan dan paparan gas beracun.

BACA JUGA:Dugaan BBM Bercampur Air di Pertashop Martapura OKU Timur : Pertamina Turunkan Tim Investigasi !

BACA JUGA:Polisi Surati DPRD Ogan Ilir Terkait Temuan BPK RI Soal Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022-2023

Setelah mengetahui bahwa pekerjanya tewas, Amra Dodi, pemilik sumur minyak ilegal tersebut, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Rabu, 9 Oktober 2024. 

Ia datang ke kantor polisi setelah sebelumnya mendapatkan peringatan keras dari aparat keamanan terkait operasional sumur minyaknya. 

"Amra Dodi sudah kami peringatkan beberapa minggu lalu, tepatnya pada 25 September 2024, untuk menghentikan aktivitas ilegalnya. Ia bahkan telah menandatangani surat pernyataan untuk membongkar sumur secara mandiri, namun perintah itu tidak diindahkan," jelas AKP Yohan.

Penyerahan diri Amra Dodi ini terjadi setelah polisi gencar melakukan penyelidikan atas kejadian tewasnya pekerja di sumurnya. 

Aparat kepolisian menyatakan bahwa Amra Dodi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Amra Dodi dijerat dengan beberapa pasal yang memberatkan, di antaranya Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Cipta Kerja. 

Pasal ini mengatur tentang eksploitasi dan kegiatan pengeboran ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. 

Selain itu, Amra juga dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. 

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Amra Dodi terancam hukuman hingga enam tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.

"Kasus ini sangat serius karena tidak hanya melibatkan kegiatan ilegal, tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memeriksa kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas minyak ilegal di wilayah ini," tegas Yohan.

Dalam rangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan