Bos Batubara Ilegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Vonis bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim, Hukuman penjara untuk penambang ilegal, Denda Rp50 miliar kasus tambang ilegal, Putusan hakim kasus tambang ilegal 2025, Proses hukum penambangan tanpa izin di Indonesia,-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Setelah melalui tahapan persidangan, terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja SH, Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Kamis 10 April 2025.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan SH selaku Hakim Ketua serta Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri S, SH sebagai Hakim Anggota.
BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja Luncurkan DRPPA Membara
BACA JUGA:Dorong Percepatan Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim
Dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan itu, turut hadir juga JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani SH, Nindi Anggraini, SH dan Briyan Anggara SH.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan menyatakan terdakwa Bobi Candra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pertambangan tanpa izin.
Perbuatan terdakwa Bobi dinilai melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Motor Tabrak Bagian Belakang Truk : Ibu Muda di Muaraenim Tewas Tragis !
BACA JUGA: Dewan Dukung Upaya Bupati Muara Enim Bebas Truk Batu Bara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Ari.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa memilih pikir-pikir sebelum mengambil sikap.
Hakim memberikan waktu selama 7 hari terhitung tanggal 11 April 2025 untuk pikir-pikir. Apabila selama 7 hari tersebut tidak mengambil sikap, maka dianggap menerima putusan.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Puji Kabupaten Banyuasin : Di Usia ke-23 Tahun Banyak Raih Prestasi !