Bos Batubara Ilegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Vonis bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim, Hukuman penjara untuk penambang ilegal, Denda Rp50 miliar kasus tambang ilegal, Putusan hakim kasus tambang ilegal 2025, Proses hukum penambangan tanpa izin di Indonesia,-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Bupati Askolani : HUT Banyuasin ke-23 Jadi Momentum “Gaspol” Pembangunan

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani SH, menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan