Kasus Dugaan Pungutan Liar di DLH Banyuasin: Mantan Kepala Laboratorium Jadi Tersangka

Tersangka Pasial ditahan di Lapas Banyuasin selama 20 hari ke depan.-Foto : Roni-

BANYUASIN, KORANPALPOS.COM - Mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin, Paisal ST, kini menghadapi proses hukum serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di laboratorium DLH Banyuasin.

Penetapan Paisal sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium DLH Banyuasin, di mana Paisal diduga melakukan pungutan liar kepada berbagai perusahaan yang hendak melakukan uji sampel lingkungan di laboratorium tersebut.

Kegiatan ini, yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2021, akhirnya menyeret Paisal ke dalam pusaran hukum.

BACA JUGA:Cabuli Keponakan hingga Hamil 7 Bulan : Warga OKU Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara !

BACA JUGA:Aktivis se-Sumsel Desak Polres Ogan Ilir Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Yongki Ariansyah !

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH, penetapan Paisal sebagai tersangka dilakukan setelah pihak Kejari mengumpulkan cukup alat bukti yang memperkuat keterlibatannya dalam tindakan pungli.

"Penetapan Paisal ST sebagai tersangka sudah memenuhi cukup alat bukti. Kami menemukan modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk meminta uang dari perusahaan-perusahaan yang hendak menguji sampel di laboratorium DLH Banyuasin," ujar Reymund dalam konferensi pers.

Paisal diduga menggunakan dokumen perjalanan dinas yang dipalsukan agar terlihat sah dan digunakan untuk meminta biaya tambahan dari perusahaan-perusahaan.

Dalam modus operandi yang dijalankan, surat perjalanan dinas ini seolah-olah resmi dan memiliki dasar hukum.

BACA JUGA:Cabuli Keponakan hingga Hamil 7 Bulan : Warga OKU Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara !

BACA JUGA:Aktivis se-Sumsel Desak Polres Ogan Ilir Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Yongki Ariansyah !

Surat tersebut diserahkan kepada sekitar 90 perusahaan yang membutuhkan layanan uji sampel dari laboratorium.

Paisal dan timnya menggunakan dokumen ini sebagai alat untuk menekan perusahaan agar membayar biaya perjalanan dinas yang diminta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan