Adik Bos Tambang Batubara Ilegal Divonis Separuh dari Tuntutan Jaksa

SIDANG : Dewa Thomas adik kandung Bobi Candra bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Dewa Thomas, adik kandung Bobi Candra yang merupakan bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Ari Qurniawan SH MH bersama hakim anggota Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri SH, di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja SH Kamis (12/6)

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dewa Thomas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Motor Milik Mahasiswa Asal Jambi Akhirnya Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Temukan Rekan Tak Bernyawa Dalam Kondisi Tergantung

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim.

Vonis hakim terhadap terdakwa Dewa Thomas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Risca Fitriani SH. 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan.

BACA JUGA:Coba Curi Motor di Indomaret: Babak Belur Dihajar Warga !

BACA JUGA:Kadisnakertrans Sumsel Akui Tak Pernah Lapor LHKPN

Menanggapi putusan hakim, JPU dan terdakwa mengambil sikap masih pikir-pikir. Majelis Hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada terdakwa dan JPU selama 7 hari setelah putusan dibacakan.

Apabila setelah 7 hari tidak mengambil sikap, baik terdakwa maupun JPU dianggap menerima putusan hakim.

"Dalam putusan tersebut JPU mengambil sikap masih pikir-pikir," ujar Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Aristha Agustian SH MH, Jumat (13/6).

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Asal PALI Akhirnya Tertangkap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan