“Barang bukti yang kami kumpulkan mencakup dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa serta bukti transaksi lainnya yang menunjukkan adanya tindakan korupsi. Proses pelimpahan ini merupakan langkah lanjut dari upaya penegakan hukum yang kami lakukan,” jelas AKP Ilham.
Pada Senin, 15 Oktober 2024, tersangka Saipul resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saipul kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana yang cukup berat atas perbuatannya.
BACA JUGA:3 Pembunuh Petani di OKU Dituntut Hukuman Mati : Ini Alasan JPU !
BACA JUGA:Terungkap ! Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Sadis Sopir Travel Jambi di Musi Banyuasin
Dalam keterangan yang diberikan kepada penyidik, tersangka Saipul mengakui perbuatannya.
Ia mengungkapkan bahwa dana desa yang diselewengkannya digunakan untuk membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa periode kedua yang ia ikuti, meskipun pada akhirnya ia gagal terpilih kembali.
“Benar, saya gunakan uang itu untuk keperluan kampanye ketika mencalonkan diri lagi sebagai kepala desa. Tapi saat itu saya tidak terpilih,” ujar Saipul saat diwawancarai oleh media.
Tak hanya digunakan untuk keperluan kampanye, Saipul juga mengaku bahwa sebagian dari uang yang dikorupsinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia mengungkapkan rasa penyesalan mendalam atas perbuatannya, namun menyadari bahwa ia harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya di depan hukum.
“Saya sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Saya minta maaf kepada keluarga dan masyarakat Desa Harimau Tandang. Saya sadar, nasi sudah menjadi bubur, dan kini saya harus menjalani hukuman atas kesalahan saya,” ucap Saipul dengan nada penuh penyesalan.
Selain tersandung kasus korupsi Dana Desa, Saipul juga tengah menghadapi masalah hukum lainnya.
Saat ini, ia juga sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan peredaran uang palsu yang ditangani oleh Kepolisian Resor Kabupaten Muara Enim.
Kasus tersebut menambah daftar panjang tindak pidana yang melibatkan mantan Kades Harimau Tandang ini.
Proses hukum terkait peredaran uang palsu masih berlangsung, namun kasus korupsi Dana Desa menjadi prioritas utama yang ditangani oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan berlanjut di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sebelum tersangka menjalani sidang di pengadilan.