Korupsi Dana Desa : Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejaksaan, Mengaku Menyesal !

Rabu 16 Oct 2024 - 12:22 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Dahlia

Kasus yang menjerat Saipul ini menjadi cerminan nyata perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan Dana Desa.

Dana yang disalurkan pemerintah pusat melalui program Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di tingkat desa, memperbaiki infrastruktur, serta memajukan kesejahteraan masyarakat.

Namun, ketika dana ini disalahgunakan oleh oknum kepala desa, dampaknya bisa sangat merugikan masyarakat luas.

Banyak kalangan menyoroti pentingnya peran Inspektorat dan pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan serta investigasi terhadap penggunaan Dana Desa.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa juga perlu ditingkatkan agar dana yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Kami sangat menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk menggunakan Dana Desa dengan bijak dan sesuai dengan peruntukannya. Pengawasan dari Inspektorat akan terus kami perketat agar kasus serupa tidak kembali terulang di desa-desa lain,” tegas AKP Ilham.

Masyarakat Desa Harimau Tandang tentunya merasa kecewa atas perbuatan yang dilakukan oleh mantan kepala desa mereka.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat justru diselewengkan untuk keperluan pribadi.

Namun, mereka tetap berharap bahwa proses hukum yang berjalan dapat membawa keadilan dan pemulihan bagi desa mereka.

“Harapan kami sekarang, semoga proses hukum berjalan dengan adil dan desa kami bisa kembali bangkit. Kami ingin pembangunan di desa ini terus berjalan dan dana desa digunakan dengan semestinya untuk kepentingan bersama,” ujar salah satu warga desa.

Dengan pelimpahan tersangka Saipul ke kejaksaan, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan.

Masyarakat luas akan terus mengawasi jalannya proses hukum, berharap agar keadilan ditegakkan dan pengelolaan Dana Desa ke depannya bisa lebih transparan dan bebas dari korupsi.

Kategori :