Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Saat Edarkan Sabu

Selasa 15 Oct 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Fahrozie
Editor : Dahlia

MUARA ENIM – Aprianto (31), seorang pengedar narkoba warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, ditangkap polisi saat sedang mengedarkan narkoba di rumahnya, Senin (14/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 18 paket narkotika jenis sabu yang diletakkan di atas lantai rumah.

BACA JUGA:Dilaporkan Warganya Kasus Penganiayaan : Kades Tambang Rambang Angkat Bicara !

BACA JUGA:Kepala Desa Tanjung Medang Masuk Bui : Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015 !

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, satu skop plastik, satu dompet, dan satu unit HP merk Vivo.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Komplotan Pencurian BTS Dibekuk : Hasil Curian Dijual ke China, Kerugian Provider Capai Rp120 Miliar !

BACA JUGA:Petugas Lapas Kayu Agung Gagalkan Penyelundupan Sabu : Begini Modusnya !

Kategori :