Pengedar Serbu Setan di Muratara Disapu Polres Muratara

Tersangka dan barang bukti-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali sapu seorang pengedar narkotika diwilayah hukumnya.

Tersangka adalah Haris Padilah (45), warga Dusun II, Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. 

Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepaket sabu-sabu seberat Brutto 6,92 gram. Sembilah alat hisap sabu atau bong dan 10 unit korek gas.

BACA JUGA:Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten/Kota, Polisi Amankan Empat Pengedar dan108 Butir Ineks Diamankan

BACA JUGA:Lagi dan Lagi! Remaja di OKI Diduga Hendak Tawuran, Berkeliaran di Malam Hari Sambil Bawa Celurit

Tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Lapangan, Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara,  Selasa 2 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib.

Informasi dihimpun Palembang Pos menyebutkan tersangka sudah lama melakoni bisnis sebagai pengedar narkoba. 

Bukan hanya itu, tersangka juga menyediakan tempat dan alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. 

BACA JUGA:Geger! Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu

BACA JUGA:KPK Dalami Keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Ternyata bisnis haram tersangka akhirnya tercium juga oleh aparat kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penyergapan berlangsung tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah. 

BACA JUGA:Warga Ujan Mas Baru Ditemukan Tewas Membusuk

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan