Geger! Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu

Dua pelaku yang Dibekuk Polsek Tanjung Batu edarkan uang palsu-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 20.53 WIB di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah CS (31) dan MM (26), keduanya merupakan warga Dusun I Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman. 

BACA JUGA:KPK Dalami Keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Warga Ujan Mas Baru Ditemukan Tewas Membusuk

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dengan menggunakan uang palsu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimau Batu yang dipimpin Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, bersama PS Kanit Reskrim AIPDA Mansyur dan anggota segera melakukan patroli dan penyelidikan. 

Setelah memperoleh data diri pelaku, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Ayah Bejat di Prabumulih Tega Cabuli Anak Kandung, Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

BACA JUGA:Warga Tangkap Pelaku Jambret di Indralaya, Diserahkan ke Polres Ogan Ilir

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Mereka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang tersebut di sejumlah warung dan toko. 

Berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu itu mereka peroleh melalui pemesanan secara online.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Prabumulih, Jual Motor Hasil Curian via Facebook

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan