Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten/Kota, Polisi Amankan Empat Pengedar dan108 Butir Ineks Diamankan

Empat tersangka berikut Barang Bukti yang berhasil diamankan. -foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau kembali mengungkap peredaran narkoba lintas kabupaten/kota dalam wilayah Sumatera Selatan.

Empat tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis ineks warna pink berlogo rolex sebanyak 108 butir.

Keempat tersangka yakni Novi Sulayan (28), warga Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Remaja di OKI Diduga Hendak Tawuran, Berkeliaran di Malam Hari Sambil Bawa Celurit

BACA JUGA:Geger! Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu

Herlan (42) dan Dayu Rapano (25), warga Mangun Jaya, Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), 

Andri Eka Saputra (33), warga  Desa Sugi Raya, Kecamatan  Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Mereka diamankan di dua lokasi dan waktu berbeda. 

BACA JUGA:KPK Dalami Keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Warga Ujan Mas Baru Ditemukan Tewas Membusuk

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP M Romi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang perempuan bernama Novi Sulayan, di kediamannya, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tumpukan pakaian.

“Dari tangan tersangka pertama, petugas mengamankan 108 butir pil ekstasi berlogo Rolex. Barang bukti tersebut dibungkus dalam tiga plastik klip, dua masing-masing berisi 50 butir dan satu berisi 8 butir,” jelasnya.

BACA JUGA:Ayah Bejat di Prabumulih Tega Cabuli Anak Kandung, Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan