Nyambi Bisnis Ganja, Pedagang Asal Bengkulu Terciduk Bawa Ganja di Kota Lubuklinggau

Tersangka Berikut barang bukti yang diamankan. -foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Edwin Maryadi (44), warga keluarga Gang Damai II, Penggantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu Terciduk oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau bawa narkotika jenis ganja.

Akibatnya tersangka Edwin berikut barang bukti berupa sekantong plastik berisi ganja kering seberat 101 gram, dua lintingan ganja dengan berat brutto 1,19 gram, sekota kertas papir, sebilah senjata tajam,  jaket jeans warna abu-abu tanpa merek, rokok merek Seven dan tas pinggang warna putih merek Marhen.J, serta ponsel Infinix Hot 30i beserta kartu SIM, miliknya langsung diamankan ke Mapolres Lubuklinggau.

Tersangka diamankan saat mobil sayur yang ditumpanginya dicegat di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, pada Jumat 5 September 2025, sekira pukul 00.50 WIB. 

BACA JUGA:Nyambi Jual Sabu, Mahasiwa Dibekuk

BACA JUGA:Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pencurian Motor

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka. 

Berbekal informasi itu polisi kemudian melakukan pencegatan terhadap mobil sayur yang ditumpangi tersangka. 

Saat mobil melintas petugas langsung menyetop mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Xpender Ditabrak Kereta Api 1 Orang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Identitas Jasad Pria Mengapung di Sungai Ogan Terungkap, Diduga ODGJ 

Dari hasil penggeledahan,  petugas menemukan ganja kering seberat 101 gram tersimpan di saku jaket depan sebelah kiri yang dipakai tersangka.

Selain itu, dua lintingan ganja ditemukan di dalam kotak rokok, sementara kotak kertas papir berada di tas pinggang yang dipakai tersangka. 

Polisi juga menyita sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan tersangka Erwin.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Romi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan