Nyambi Jual Sabu, Mahasiwa Dibekuk

DIBEKUK : Pelaku pengedar sabu-sabu di Desa Lubuk Raman diamankan Satres Narkoba Polres Muara Enim.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Jika sudah terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu, maka dapat memicu gangguan psikologis.
Segala cara dilakoni, baik itu sebagai pemakai maupun mencari keuntungan sebagai pengedar
Seperti dilakukan salah seorang oknum mahasiswa Amiko (25) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Senin 8 September 2025.
BACA JUGA:Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pencurian Motor
BACA JUGA:Xpender Ditabrak Kereta Api 1 Orang Meninggal Dunia
Pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak dua paket sabu-sabu seberat 2,17 gram siap edar langsung di gelandang ke Mapolres Muara Enim untuk penyidikan.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika melalui tes urine.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico SE MSi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Identitas Jasad Pria Mengapung di Sungai Ogan Terungkap, Diduga ODGJ
BACA JUGA:Bawa Pedang dan Lukai Tetangga, Pria Prabumulih Timur Ditangkap Tim Tekab
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat.
Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi terlarang itu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,17 gram, 2 plastik klip bening, 1 skop besi, 1 wadah permen warna emas, serta uang tunai Rp120.000 yang diduga hasil penjualan barang haram.
BACA JUGA:Tiga Hari Menghilang, Nenek Nurasia Ditemukan Meninggal di Air Lebak