Nyambi Bisnis Ganja, Pedagang Asal Bengkulu Terciduk Bawa Ganja di Kota Lubuklinggau
Editor: Yuli
|
Kamis , 11 Sep 2025 - 16:15

Tersangka Berikut barang bukti yang diamankan. -foto:dokumen palpos-
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya.
"Tersangka Edwin sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main tersangka bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (yat)