Nyambi Bisnis Ganja, Pedagang Asal Bengkulu Terciduk Bawa Ganja di Kota Lubuklinggau

Tersangka Berikut barang bukti yang diamankan. -foto:dokumen palpos-

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya. 

"Tersangka Edwin sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main tersangka bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (yat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan