Kepala Desa Tanjung Medang Masuk Bui : Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015 !

Selasa 15 Oct 2024 - 17:03 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Dahlia

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Kasus korupsi dana desa kembali mencuat ke publik.

Kali ini, Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sodikin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muara Enim. 

Sodikin diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa selama periode 2015 hingga 2022 dengan total kerugian negara yang mencapai Rp485 juta.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim pada Selasa (15/10) mengungkapkan bahwa Sodikin berhasil diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus ini. 

BACA JUGA:2 Remaja di Kota Prabumulih Ditangkap Polisi : Ini Kasusnya !

BACA JUGA:Raya Azzahra Sudah 4 Hari Tak Pulang ke Rumah : Keluarga Berharap Segera Ditemukan !

"Tersangka ditetapkan setelah mangkir dua kali sebagai saksi. Sekarang dia sudah resmi menjadi tersangka terkait dugaan korupsi dana desa yang dilakukan sejak tahun 2015," ungkap Kapolres, didampingi Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan, SP, SIK, dan Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit keuangan oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim, korupsi ini sudah berlangsung selama beberapa tahun.

Sodikin, yang pertama kali menjabat sebagai Kades pada 2015, diduga mulai melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat di periode pertama. 

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan tidak melibatkan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa.

BACA JUGA:3 Pembunuh Petani di OKU Dituntut Hukuman Mati : Ini Alasan JPU !

BACA JUGA:Polisi Periksa 9 Saksi : Usut Kasus Terbakarnya Speedboat yang Tewaskan Cagub Maluku Utara Benny Laos !

“Modusnya, Kepala Desa tidak melibatkan pelaksana pengelolaan keuangan desa, seperti Kasi dan Kaur, Sekretaris Desa (Sekdes), maupun bendahara desa,” terang Kapolres. 

Dalam pengelolaan anggaran desa, terdapat berbagai penyimpangan, di mana sebagian anggaran yang sudah dianggarkan untuk belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak direalisasikan sepenuhnya, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga menyelewengkan anggaran pajak desa.

Kategori :