Kepala Desa Tanjung Medang Masuk Bui : Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015 !

Selasa 15 Oct 2024 - 17:03 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Dahlia

Pajak yang telah dipungut dari masyarakat tidak dibayarkan ke kantor pajak dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi. 

BACA JUGA:Alami Rem Blong, 6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun

BACA JUGA:Lansia Tenggelam di Sungai Musi : Ditemukan Sudah Begini !

“Anggaran pajak sudah dipungut, tapi tidak disetorkan. Malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” jelas Kapolres.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh tim audit dari Inspektorat Muara Enim.

Berdasarkan hasil audit dengan nomor laporan No. 700/46/INSPEKTORAT/PKKN/2024 yang diterbitkan pada 21 Mei 2024, ditemukan kerugian negara mencapai Rp485.758.618.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan barang bukti berupa sebidang tanah kavling di Desa Tanjung Medang yang dibeli oleh tersangka pada tahun 2017 dengan harga Rp20 juta. 

BACA JUGA:Speedboat Terbakar di Bobong : 33 Orang Jadi Korban, 6 Meninggal Dunia Termasuk Cagub Maluku Utara !

BACA JUGA:Polisi Bawa 3 Terduga Jaringan Bandar Narkoba Jambi ke Jakarta

Selain itu, tersangka juga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sepeda motor Yamaha Nmax seharga Rp32 juta pada tahun 2022.

Kedua barang tersebut kini sudah disita oleh pihak kepolisian.

Kapolres menegaskan, "Kami telah menyita sebidang tanah dan satu unit sepeda motor Nmax sebagai barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka."

Atas tindakannya, Sodikin dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, dapat dikenai hukuman pidana penjara serta denda.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Sodikin meliputi pidana penjara selama beberapa tahun dan denda sesuai dengan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Kategori :