KORANPALPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2024 hingga saat ini.
Langkah ini diambil guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen dari potensi risiko operasional dan kerugian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan nasional.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank di Seluruh Indonesia : Berikut Daftar Lengkap Bank Kolaps !
BACA JUGA:OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal : Pentingnya Membedakan yang Legal dan Ilegal !
"Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan pencabutan izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS," kata Dian.
Pencabutan izin usaha dilakukan lantaran beberapa BPR dan BPRS mengalami masalah serius dalam operasionalnya.
Dian menekankan bahwa mayoritas kasus ini terjadi akibat penyimpangan operasional, di mana pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan langkah penyehatan yang memadai.
BACA JUGA:OJK Sebut Sebagian Besar Pelaku Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri !
BACA JUGA: OJK Ingatkan Influencer Kripto Harus Punya Tanggungjawab atas Tindakannya di Media Sosial !
Hal ini menyebabkan kondisi keuangan dan operasional BPR atau BPRS terus memburuk hingga tidak lagi layak untuk melanjutkan kegiatan perbankan.
“Kebanyakan kasus yang kami tangani disebabkan oleh masalah penyimpangan operasional, manajemen yang lemah, serta ketidakmampuan manajemen dalam mengelola risiko yang ada. Akibatnya, bank-bank ini tidak mampu memenuhi kewajiban kepada nasabah dan menciptakan risiko besar bagi sektor perbankan secara keseluruhan,” jelas Dian.
OJK secara aktif memantau dan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh BPR dan BPRS di Indonesia.
BACA JUGA:Waw ! OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Pinjol Ilegal Capai Rp139 Triliun
BACA JUGA:Booming Kripto : OJK Catat Nilai Transaksi Tembus Rp344 Triliun di 2024 !