OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS Tahun 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !

Senin 14 Oct 2024 - 08:17 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

“Nasabah yang simpanannya masih dalam batas yang dijamin oleh LPS, yaitu maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, tidak perlu khawatir. Proses pembayaran akan dilakukan oleh LPS setelah verifikasi selesai,” ujar Dian.

Selain itu, OJK juga mengimbau nasabah yang terpengaruh oleh pencabutan izin ini untuk segera menghubungi kantor cabang BPR atau BPRS terkait atau mengakses layanan nasabah yang disediakan oleh LPS.

Langkah pencabutan izin usaha ini, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya besar untuk menciptakan industri perbankan yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.

Dengan mengeliminasi BPR dan BPRS yang bermasalah, OJK berharap dapat meminimalisasi risiko sistemik dan memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.

“Kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perbankan di Indonesia, baik bank umum, BPR, maupun BPRS. Ini adalah langkah penting dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan kita,” kata Dian.

Di masa mendatang, OJK akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan mendorong peningkatan tata kelola yang baik di seluruh lembaga perbankan.

OJK juga berencana untuk memperkenalkan sejumlah regulasi baru yang akan memperkuat kontrol terhadap operasional BPR dan BPRS, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang serupa di masa mendatang.

Pencabutan izin usaha 15 BPR dan BPRS selama tahun 2024 ini menjadi langkah tegas OJK dalam menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan nasional.

Dengan tindakan pengawasan yang ketat serta koordinasi dengan LPS, OJK memastikan nasabah tetap terlindungi dan industri perbankan nasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Kategori :