OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS Tahun 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !

Senin 14 Oct 2024 - 08:17 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Beberapa di antaranya ditempatkan di bawah status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) ketika menunjukkan gejala keuangan yang tidak sehat.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menghindari krisis yang lebih serius.

OJK memberikan tenggat waktu kepada bank-bank tersebut untuk memperbaiki kondisi finansial dan operasionalnya.

BACA JUGA:OJK Pacu Inklusi Keuangan Melalui Program Ekosistem Keuangan Inklusif

BACA JUGA: OJK Siapkan RPOJK LPBBTI : Mendorong Pendanaan Produktif Lebih Tinggi !

Jika setelah batas waktu yang ditetapkan tidak ada perubahan yang signifikan atau bahkan kondisi semakin memburuk, OJK akan mengambil tindakan tegas.

“Kami akan menetapkan bank-bank tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi jika mereka tidak dapat melakukan langkah penyehatan sesuai dengan instruksi kami,” terang Dian.

Setelah menetapkan suatu BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi, OJK akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani langkah selanjutnya.

LPS memiliki peran penting dalam proses penutupan bank, terutama dalam hal penjaminan simpanan nasabah.

LPS akan melakukan langkah-langkah seperti pengawasan terhadap likuidasi aset dan pengembalian simpanan kepada nasabah yang dilindungi oleh ketentuan penjaminan.

Jika proses penyehatan bank tidak memungkinkan, LPS akan melanjutkan langkah terakhir dengan melakukan pencabutan izin usaha dan likuidasi aset bank.

Berikut adalah 15 BPR dan BPRS yang izinnya telah dicabut oleh OJK pada tahun 2024:

1. PT BPR Nature Primadana Capital

2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

4. PT BPR Bank Jepara Artha

Kategori :