5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDCCASH
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
13. PT BPR Madani Karya Mulia
14. PT BPRS Mojo Artho
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Pencabutan izin usaha ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga mencakup berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, hingga Bali.
OJK memastikan bahwa seluruh proses pencabutan izin ini telah mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan pencabutan izin usaha, seluruh kegiatan perbankan di 15 BPR dan BPRS tersebut dihentikan secara resmi.
OJK dan LPS akan bekerja sama untuk memastikan hak-hak nasabah, khususnya yang memiliki simpanan yang dijamin, dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan verifikasi data nasabah dan menghitung nilai simpanan yang berhak dijamin, kemudian melakukan pembayaran klaim kepada nasabah.