Booming Kripto : OJK Catat Nilai Transaksi Tembus Rp344 Triliun di 2024 !
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan transaksi aset kripto di Indonesia-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan transaksi aset kripto di Indonesia, dengan peningkatan mencapai 354 persen dalam periode Januari hingga Agustus 2024.
Nilai transaksi selama periode ini mencapai angka yang mengesankan, yakni Rp344,09 triliun.
Pertumbuhan ini mencerminkan pesatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dan inovasi digital dalam sektor keuangan.
BACA JUGA:Transaksi Kripto di Indonesia Terus Meningkat : Tanda Semakin Tingginya Minat Masyarakat !
BACA JUGA:Satgas Ungkap Modus Canggih Judi Online: Dari Situs Tersembunyi hingga Kripto !
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta.
Hasan Fawzi menekankan bahwa peningkatan transaksi kripto ini merupakan salah satu indikator kuat bahwa adopsi teknologi digital dalam sektor keuangan sedang melaju pesat di Indonesia.
"Secara akumulatif, nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun. Ini merupakan lompatan besar dibandingkan periode yang sama pada 2023, di mana pertumbuhan mencapai 354 persen," ujar Hasan Fawzi.
BACA JUGA:Transaksi Aset Kripto Spektakuler : Tembus Rp301,75 Triliun pada Semester I-2024 !
Sejalan dengan pertumbuhan transaksi, jumlah investor aset kripto juga terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Hingga Juli 2024, OJK mencatat total investor kripto mencapai 20,59 juta orang, meningkat dari 20,24 juta investor pada Juni 2024.
Pertambahan jumlah investor ini mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pasar kripto, yang semakin diakui sebagai salah satu aset investasi alternatif di Indonesia.
BACA JUGA:Inovasi Terbaru di Dunia Kripto : Pluang dan PINTU Pertama dengan Lisensi PFAK di Indonesia !