Booming Kripto : OJK Catat Nilai Transaksi Tembus Rp344 Triliun di 2024 !

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan transaksi aset kripto di Indonesia-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Pasar Kripto Tetap Positif Pasca-Insiden Penembakan Donald Trump

Tak hanya itu, nilai transaksi aset kripto terus mengalami kenaikan bulanan.

Pada Juni 2024, nilai transaksi tercatat sebesar Rp40,85 triliun, dan jumlah ini bertambah menjadi Rp42,34 triliun pada Juli 2024.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa tidak hanya investor baru yang memasuki pasar, tetapi juga investor yang sudah ada terus meningkatkan aktivitas transaksi mereka.

BACA JUGA:Mata Uang Kripto PEPE Melonjak 820 Persen pada Pertengahan 2024

BACA JUGA:Analis Kripto Sebut Bitcoin Berpotensi 'Bullish' pada Akhir Mei 2024

Untuk mengakomodasi perkembangan pesat ini, OJK telah memperkuat regulasi serta mengembangkan strategi jangka panjang guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor kripto di Indonesia.

Salah satu langkah signifikan yang telah diambil adalah penerbitan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2024-2028.

Roadmap ini diluncurkan pada kegiatan Digital Financial Innovation Day (DIGINATION), sebuah acara tahunan yang diinisiasi oleh OJK guna mengkomunikasikan kebijakan dan inovasi terkait kepada masyarakat luas dan para pelaku industri.

“Roadmap ini menjadi dasar kebijakan strategis yang akan diambil oleh OJK dalam mengembangkan dan memperkuat sektor IAKD, terutama setelah adanya penambahan mandat bagi OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Hasan Fawzi.

OJK kini memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengawasi sektor inovasi teknologi keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti kripto.

Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, diharapkan ekosistem kripto di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan, aman, dan stabil, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

Dalam upaya mengembangkan inovasi teknologi di sektor keuangan, OJK juga menerapkan konsep sandbox atau ruang uji coba untuk menilai kelayakan dan keandalan inovasi di sektor ini.

Sandbox ini dirancang sebagai sarana bagi perusahaan yang bergerak di bidang teknologi keuangan untuk menguji coba produk dan layanannya sebelum dilepas ke pasar secara luas.

Pada saat ini, terdapat satu peserta sandbox dengan ruang lingkup aktivitas yang berkaitan dengan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan