“Pelaku berpura-pura ingin membeli rumah kosong di sebelah rumah korban. Mereka kemudian meminjam sepeda motor Honda Beat Street milik korban, dengan alasan akan pergi ke rumah teman yang tinggal di desa yang sama, Dadimulyo,” jelas Iptu Syahirul.
BACA JUGA:BNN Beber Modus Pencucian Uang Jaringan Narkotika Palembang-Malaysia : Rp64 Miliar Aset Disita !
Namun, setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, Muhsin dan Saraswati tidak pernah kembali.
Mereka justru melarikan sepeda motor korban, menyebabkan Katiran mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.
Sepeda motor yang seharusnya hanya dipinjam untuk sebentar, ternyata dibawa kabur oleh pasangan suami istri tersebut tanpa niatan untuk mengembalikannya.
Setelah menunggu beberapa hari tanpa kabar, Katiran mulai khawatir dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Madang Suku II.
Laporan tersebut memicu penyelidikan oleh pihak kepolisian, yang segera melakukan tindakan untuk menemukan pelaku.
Pihak kepolisian Polsek Madang Suku II bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi mulai melacak keberadaan pelaku.
Setelah beberapa bulan, pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapatkan informasi yang valid bahwa pelaku penipuan sedang berada di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II.
Kapolsek Madang Suku II, Iptu Syahirul, segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Operasional (Opnal) untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut. Muhsin dan Saraswati langsung dibawa ke Mapolsek Madang Suku II untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan di lokasi. Tersangka Muhsin dan Saraswati tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan mereka langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.
Setelah penangkapan, Muhsin dan Saraswati tidak bisa mengelak.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan mereka.