BNN Beber Modus Pencucian Uang Jaringan Narkotika Palembang-Malaysia : Rp64 Miliar Aset Disita !
Konferensi pers Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang jaringan Malaysia - Palembang dan Aceh - Palembang di Palembang, Rabu (9/10/2024)-FOTO : ANTARA-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan jaringan narkotika internasional Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman dari jaringan narkoba yang berusaha untuk menyamarkan kejahatan mereka melalui pencucian uang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, Rabu 9 Oktober 2024, Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa empat tersangka terlibat dalam kasus ini, dan barang bukti narkotika serta sejumlah aset senilai lebih dari Rp64 miliar disita.
BACA JUGA: Ibu dan Bayi Berhasil Diselamatkan : Percobaan Bunuh Diri di Dermaga Marina Ancol !
BACA JUGA:Pelaku Utama Kasus Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati !
Menurut Marthinus, penyitaan aset-aset ini merupakan bagian penting dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba.
Langkah ini diambil untuk mencegah para pelaku menggunakan hasil kejahatan mereka untuk melarikan diri atau mengaburkan jejak mereka dari penyelidikan.
Marthinus menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim investigasi yang teliti dan berkomitmen penuh.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Tersangka Korupsi
BACA JUGA:Polri Ungkap Jaringan Judi Daring yang Dikendalikan WNA Asal China
BNN mampu menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para pelaku, meskipun banyak dari aset tersebut terdaftar atas nama orang lain.
Langkah ini memberikan kepastian hukum dan menunjukkan bahwa BNN serius dalam menindak para pelaku tindak pidana pencucian uang.
Kasus pencucian uang ini ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut 5 dan 10 Tahun !