KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Tersangka Korupsi

Penyidik KPK perlihatkan uang tunai yang disita sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).-Foto : Istimewa-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 

Langkah ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam kurun waktu tahun 2024–2025.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu, ada dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

BACA JUGA:Polri Ungkap Jaringan Judi Daring yang Dikendalikan WNA Asal China

BACA JUGA:3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut 5 dan 10 Tahun !

Enam dari tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK. Namun, Gubernur Sahbirin Noor belum ditahan dan masih menunggu pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," lanjut Ghufron.

Kasus ini bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, terhadap sejumlah penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:Kapolres Boyolali Bersama Sopir dan Ajudan Meninggal Dalam Kecelakaan Tragis di Tol Batang !

BACA JUGA:Pembunuh Sopir Truk di Terminal Karyajaya Tertangkap : Begini Pengakuannya !

KPK juga berhasil menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar dalam operasi tersebut.

Uang tersebut diduga merupakan suap yang diterima oleh para pejabat negara terkait pengadaan proyek-proyek tertentu di Kalimantan Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan