BNN Beber Modus Pencucian Uang Jaringan Narkotika Palembang-Malaysia : Rp64 Miliar Aset Disita !
Konferensi pers Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang jaringan Malaysia - Palembang dan Aceh - Palembang di Palembang, Rabu (9/10/2024)-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Pelajar Lubuklinggau Tewas dalam Kecelakaan Tragis : Terjadi di Jalan Raya Air Temam !
Penindakan terhadap para pelaku tidak hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga pada penyitaan aset hasil kejahatan.
Deputi Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa empat tersangka dalam jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai, rekening bank, dan aset-aset lainnya.
Total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp64 miliar lebih, termasuk uang tunai senilai Rp200 juta, saldo dalam rekening bank hampir Rp1 miliar, dan properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp60 miliar lebih.
BACA JUGA:Tak Terima Dipukul Oknum Kades : Mantan Perangkat Desa di Ogan Ilir Lapor Polisi !
BACA JUGA:Pencurian Jengkol Berujung Tragedi di Musi Rawas : Pelaku Tewas Dikeroyok Pemilik Kebun !
Selain itu, BNN juga menyita aset bergerak berupa perhiasan, kendaraan bermotor, serta beberapa kendaraan roda empat dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar lebih.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka menindak tegas para pelaku yang berusaha menyembunyikan hasil kejahatan narkotika melalui berbagai metode pencucian uang.
Menurut I Wayan Sugiri, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kejadian narkotika pada Juli 2024 yang melibatkan tersangka AT alias WH, AI alias AC, dan LN.
Penyelidikan BNN terhadap jaringan ini dilakukan sejak Maret 2024, ketika BNN mendapatkan informasi terkait aktivitas narkotika di wilayah Palembang.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa narkotika yang dikendalikan oleh jaringan ini berasal dari Malaysia dan dikirimkan ke Palembang melalui Pekanbaru.
Pada Mei 2024, BNN berhasil menangkap tersangka LN di Palembang dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu.
Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus, yang kemudian berkembang hingga melibatkan beberapa tersangka lainnya, termasuk HE alias AT yang ditangkap di Bali dan HE alias AC yang ditangkap di Palembang.
Tersangka utama dalam jaringan ini, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama HOA, diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
Saat ini, HOA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran pihak berwenang.