Mereka mengaku memang berniat melarikan sepeda motor korban dan menjualnya untuk mendapatkan uang.
Hingga saat ini, sepeda motor tersebut belum ditemukan dan diduga telah dijual ke pihak lain.
Polisi masih terus menyelidiki apakah ada komplotan lain yang terlibat dalam kasus ini, atau apakah keduanya bertindak sendiri.
Berdasarkan pengakuan tersebut, pasangan ini diancam dengan pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman bagi keduanya bisa mencapai empat tahun penjara, tergantung pada hasil proses peradilan nanti.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. Proses hukum akan segera dilakukan dan kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seperti ini,” tegas Kapolsek.
Kasus penipuan yang melibatkan pasangan suami istri asal Lampung ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya di wilayah OKU Timur dan sekitarnya.
Modus penipuan yang digunakan oleh pelaku terbilang cerdas dan licik.
Dengan berpura-pura ingin membeli rumah dan meminjam sepeda motor, pelaku mampu membujuk korban untuk mempercayai niat baik mereka.
Kapolsek Madang Suku II, Iptu Syahirul, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang semakin berkembang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam meminjamkan barang berharga, terutama kepada orang yang baru dikenal.
“Modus penipuan seperti ini kian marak. Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi jika mereka meminjam barang berharga. Jika merasa ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar kami bisa melakukan tindakan pencegahan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa masyarakat bisa mencegah kejadian serupa dengan selalu memastikan bahwa setiap transaksi atau pinjaman, apalagi yang melibatkan barang berharga seperti kendaraan, dilakukan dengan hati-hati dan dilengkapi dengan dokumen yang jelas.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan berikutnya.
Penangkapan Muhsin dan Saraswati atas kasus penipuan sepeda motor di OKU Timur menunjukkan bahwa kejahatan dengan modus penipuan terus berkembang.
Meskipun pelaku telah tertangkap, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada jaringan lain di balik tindakan ini.