Residivis Kasus Penganiayaan Anggota Polri Kena Tembak : Berikut Riwayat Kriminal Pelaku !

Kamis 03 Oct 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Robiansyah

Beberapa barang yang dibawa kabur oleh tersangka antara lain adalah kompor tanam, dua set shower panas dingin, dua kaleng cat Jotun, pompa air, keran air, ceret pemanas air, serta delapan bungkus lem fox.

Kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Setelah menyadari rumahnya dibobol, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel, dan polisi segera melakukan penyelidikan.

Dalam penangkapan Aroni, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Barang-barang bukti yang berhasil disita oleh polisi di antaranya adalah satu karung berisi potongan-potongan besi, handel pintu, dan sambungan pipa yang diduga diambil oleh tersangka dari rumah korban.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka saat melakukan aksi pencurian tersebut.

Satu lembar baju berwarna hijau dan celana jeans berwarna biru, yang dipakai Aroni saat melakukan pembobolan, turut diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti tambahan.

Penelusuran lebih lanjut mengenai latar belakang tersangka menunjukkan bahwa Aroni adalah seorang residivis yang telah berulang kali melakukan kejahatan.

Meskipun sudah menjalani hukuman penjara, Aroni tetap tidak jera dan kembali melakukan tindak kriminal.

Keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri menunjukkan betapa berbahayanya tersangka ini.

Aroni dikenal sebagai pelaku kejahatan yang nekat dan agresif. Upayanya melawan saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian adalah bukti bahwa ia tidak segan-segan menggunakan kekerasan demi menghindari hukuman.

Selain itu, fakta bahwa ia telah melakukan pencurian berulang kali menunjukkan pola perilaku yang mengarah pada kejahatan berkelanjutan.

Setelah berhasil menangkap Aroni, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

Aroni akan dihadapkan pada serangkaian dakwaan terkait tindakan pencurian yang dilakukannya, termasuk pembobolan rumah anggota Polri dan kasus-kasus pencurian lainnya yang pernah ia lakukan di Palembang.

Polisi juga akan menyelidiki apakah tersangka terlibat dalam jaringan kejahatan yang lebih luas, mengingat modus operandi dan frekuensi tindak kriminal yang dilakukannya.

Dalam kasus ini, tindakan cepat dan tegas dari Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mencegah tersangka melakukan kejahatan lebih lanjut.

Kategori :