Namun, dalam penyelidikannya, Kejari Muba menemukan adanya indikasi bahwa proyek ini telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang terlibat.
"Dugaan kami, aplikasi ini digunakan sebagai salah satu instrumen untuk memfasilitasi tindakan gratifikasi dan pencucian uang. Kami masih mendalami bagaimana alur dana yang diduga tidak wajar ini bisa terjadi," jelas Roy Riady.
Kejari Muba menegaskan bahwa penyelidikan ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Saat ini, fokus utama Kejari adalah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Richard Cahyadi dan pihak-pihak yang terkait.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini. Penyitaan aset juga akan terus kami lakukan jika ditemukan adanya harta benda yang terkait dengan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ujar Roy.
Selain itu, Kejari Muba juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memperkuat penegakan hukum dalam kasus ini.
Roy menekankan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Richard Cahyadi sebagai mantan Kepala DPMD Musi Banyuasin menjadi salah satu sorotan utama penegakan hukum di Sumatera Selatan.
Dengan adanya penyitaan aset berupa bangunan bedeng di Bandung, Kejari Muba menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus ini.
Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian tindakan yang melanggar hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Masyarakat Musi Banyuasin berharap bahwa tindakan tegas ini dapat membawa dampak positif bagi penegakan hukum di daerah tersebut.