Kejari Muba Beri Deadline Pihak Penabrak Jembatan P6 Lalan Hingga 21 November 2025

Rapat Pertemuan para pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemkab Muba bersama Jajaran Kejari Muba-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba yang dikomandoi langsung Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH didampingi Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH, langsung tancap gas turut andil menuntaskan persoalan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan Muba pasca ditabrak pada Agustus 2024 lalu. 

Hal ini juga merujuk pada Surat Kuasa Khusus 28 Agustus 2025 lalu dari Bupati Muba HM Toha Tohet SH kepada Kejari Muba untuk turut serta dalam penyelesaian ganti rugi insiden robohnya jembatan P6 Lalan.

Ini terlihat pada rangkaian Rapat Pertemuan para pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemkab Muba bersama Jajaran Kejari Muba, Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Muba di Palembang. 

BACA JUGA:TKD Menyusut, Muchendi Gencar Bangun Sinergi dengan Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Segmen SUV Listrik Makin Panas! JAECOO J5 EV Tawarkan Desain Gagah dan Performa Cepat Harga Terjangkau

Kemudian, dari pihak Perusahaan diikuti Perwakilan PT APAU Irwan, 

Perwakilan PT Fortuna Samudra Agus, dan Perwakilan PT AMT, Devi Heryantie, serta Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L) Humala.

Ia menegaskan, pihaknya memberi deadline hingga 21 November 2025 nanti agar para pihak telah menuntaskan komitmen dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah disepakati oleh PT APAU, PT AMT, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L). 

BACA JUGA:Ketua PN Kayuagung Beberkan Cara Menjaga Kualitas Layanan Pengadilan

BACA JUGA:Dorong Sport Tourism, Peserta SRGF dan Festival Danau Ranau Lampaui Target

"Silahkan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan," tegasnya. 

Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH diwakili Asisten II Setda Muba Pemkab Muba Alva Elan SST MPSDA menegaskan Pemkab Muba tetap meminta para pihak menuntaskan kesepakatan bersama yang telah disepakati. 

"Sesuai Kesepakatan Bersama oleh pihak penabrak Jembatan dan ini harus dituntaskan ganti rugi perbaikan jembatan P6 Lalan," tegasnya.

BACA JUGA:Wujudkan Kota Bersih, Pemkot Prabumulih Gandeng PLN Bangun Fasilitas 3R Ramah Lingkungan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan