Pihak kepolisian juga memastikan bahwa MA akan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang lebih baik dengan koordinasi bersama Pemerintah Kota Prabumulih dan Dinas Sosial setempat.
Setelah dibebaskan oleh pihak kepolisian, MA kini berada dalam pengawasan dinas sosial untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pihak berwenang memastikan bahwa langkah-langkah yang diperlukan akan diambil untuk memastikan kesejahteraan MA, baik secara fisik maupun psikologis.
"Ibunya sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi merantai anaknya, dan saat ini kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan MA mendapatkan perawatan yang diperlukan," jelas Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta.
Kejadian ini membuka kembali perdebatan tentang praktik pemasungan di Indonesia.
Meskipun telah ada upaya pemerintah untuk menghapuskan praktik ini, kasus-kasus pemasungan terhadap individu dengan gangguan mental atau perilaku menyimpang masih sering terjadi, terutama di daerah-daerah terpencil atau di kalangan masyarakat dengan pengetahuan medis yang terbatas.
Kasus MA menyoroti masalah yang lebih besar, yaitu kurangnya akses terhadap layanan kesehatan mental di banyak daerah di Indonesia.
Meskipun keluarga MA telah berupaya mencari pengobatan, kasus ini menunjukkan bahwa perawatan yang diberikan belum memadai untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh MA.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi yang besar, masih menghadapi tantangan dalam menyediakan layanan kesehatan mental yang merata dan efektif.
Banyak masyarakat yang masih mengandalkan metode tradisional atau bahkan tindakan yang ekstrem, seperti pemasungan, untuk menangani anggota keluarga yang dianggap memiliki masalah mental atau perilaku menyimpang.
Menurut data Kementerian Kesehatan, meskipun jumlah fasilitas kesehatan mental di Indonesia terus bertambah, akses terhadap layanan tersebut masih terbatas, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota.
Kasus seperti yang dialami oleh MA merupakan salah satu contoh nyata dari bagaimana keterbatasan akses ini dapat memicu tindakan yang tidak manusiawi, meskipun mungkin dilakukan dengan niat baik oleh keluarga.
Upaya Pemerintah dalam Menghapus Praktik Pemasungan
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan praktik pemasungan melalui berbagai program dan kebijakan.
Salah satu program yang dicanangkan adalah Program Indonesia Bebas Pasung, yang diluncurkan pada tahun 2010 oleh Kementerian Kesehatan.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang mengalami gangguan mental mendapatkan perawatan yang layak di fasilitas kesehatan, bukan dipasung di rumah mereka sendiri.