PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Kasus seorang anak berusia 17 tahun di Prabumulih, Sumatra Selatan, yang dipasung oleh ibunya sendiri, mengundang keprihatinan dan perhatian luas dari masyarakat setempat.
Peristiwa ini terungkap setelah laporan warga setempat yang menyebutkan bahwa anak tersebut, berinisial MA, dirantai di kebun belakang Perumahan Al-Fatih Kaplingan Bawah Tower, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Prabumulih.
Kejadian yang memilukan ini menyoroti aspek kemanusiaan dan hukum, serta menambah daftar panjang peristiwa serupa di berbagai daerah di Indonesia.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, melalui Kapolsek Cambai Iptu Yogie Melta, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian menerima laporan mengenai tindakan pemasungan pada Jumat, 13 September 2024.
BACA JUGA:KPK Temukan Mobil-Mobil Harun Masiku : Proses Penyidikan Masih Berlanjut !
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapat laporan, kami segera menuju lokasi untuk menyelidiki dan mengatasi masalah ini," ungkap Kapolsek Yogie Melta dalam keterangannya.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan MA dalam kondisi terpasung dengan rantai sepanjang 10 meter.
Rantai tersebut mengikat kaki MA, namun ia masih dapat bergerak terbatas untuk ke kamar mandi dan berjalan di sekitar kebun.
BACA JUGA:Si Jago Merah Kembali Beraksi, 1 Rumah Petani di Prabumulih Ludes Terbakar
BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Meskipun dalam kondisi terpasung, makan dan minum MA tetap disuplai oleh ibunya, Regina, yang juga terlibat dalam tindakan ini.
Regina, ibu dari MA, mengaku bahwa ia merasa terpaksa melakukan tindakan pemasungan tersebut.
Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa MA sering melakukan tindakan yang memalukan keluarga, terutama terkait dengan aksi pencurian.