Mantan Kades Harimau Tandang Terancam 20 Tahun : Dana Desa Rp300 Juta Dipakai untuk Pilkades dan Hiburan !

Sabtu 14 Sep 2024 - 13:01 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Robiansyah

Sebagai bagian dari prosedur hukum, pihak Polres Ogan Ilir sebelumnya bersama Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir telah memberikan kesempatan kepada Samsul untuk mengembalikan uang yang disalahgunakan dalam waktu 60 hari.

Namun, setelah tenggat waktu berlalu, Samsul tidak mampu mengembalikan dana tersebut, sehingga proses penegakan hukum dilakukan.

“Setelah batas waktu 60 hari untuk pengembalian dana berakhir, kami terpaksa melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Kami berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan menindak tegas pelaku korupsi,” tegas AKP Muhammad Ilham.

BACA JUGA:Gerebek Bandar Narkoba di OKU, Polisi Amankan 1,55 Gram Sabu

BACA JUGA:Ayah Tiri di Lubuklinggau Tega Berbuat Amoral Terhadap Anak Usia 12 Tahun

Menariknya, Samsul juga sedang menghadapi kasus hukum lain di Polres Muara Enim.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Muara Enim. Meskipun sedang menghadapi kasus tersebut, penyidik Polres Ogan Ilir tetap melanjutkan pemeriksaan Samsul untuk kasus penyalahgunaan DD dan ADD ini.

“Kami tetap melaksanakan proses hukum terhadap Samsul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun ia juga sedang menghadapi kasus lain di tempat berbeda. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, di tengah kasus Samsul, masalah serupa juga mencuat di desa yang sama.

Kepala Desa Harimau Tandang yang baru terpilih, WK, dilaporkan oleh warganya bersama LSM Jaringan Anti Korupsi (Jakor) ke Polres Ogan Ilir.

Laporan ini terkait dugaan adanya pembangunan fiktif pada anggaran tahap III tahun 2022.

Ardi Wiranata, Ketua LSM Jakor Ogan Ilir, menyebutkan bahwa dugaan pembangunan fiktif tersebut berupa proyek jalan cor beton dengan panjang sekitar 80 meter.

Pihaknya bersama warga desa Harimau Tandang telah melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Laporan ini kami ajukan karena adanya indikasi pembangunan jalan cor beton yang dinilai fiktif. Kami berharap pihak berwajib bisa melakukan pemeriksaan mendalam terkait laporan ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran,” ujar Ardi Wiranata.

Pihak Polres Ogan Ilir saat ini tengah melakukan investigasi terhadap laporan ini untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan mengambil langkah hukum yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran.

Kasus-kasus ini menggambarkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

Kategori :